Blogs

laenatour.com / Blogs / TANAH HARAM MEKKAH DAN MADINAH

 September, 30 2020

TANAH HARAM MEKKAH DAN MADINAH


Ibnu Taimiyah berkata, "Di Dunia, tidak ada tanah haram baik Baitul Muqaddas ataupun tempat yang lain selain Mekkah dan Madinah. Selain Mekah dan Madinah tidak bisa dinamakan tanah haram, sebagaimana yang seringkali disebut-sebut oleh orang yang tidak berpengetahuan. Mereka menyebut, 'Tanah haram Maqdis dan tanah haram Khalill Maqdis dan Khalil bukan termasuk tanah haram sesuai dengan kesepakatan kaum Muslimin. Tanah haram yang
disepakati secara mutlak adalah Mekkah. Adapun Madinah, disebut tanah haram oleh mayoritas ulama, sebagaimana banyak hadits Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang hal itu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara kaum
Muslimin mengenai tanah haram ketiga kecuali Wujal yaitu suatu lembah di Thaif. Menurut sebagian ulama, Wuja' termasuk tanah haram. "Tetapi, menurut mayoritas ulama, Wuja tidak termasuk tanah haram."

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Mekkah lebih utama daripada Madinah. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Abdullah bin Adi bin Hamra' bahwa Rasulullah saw bersabda tentang kota Mekkah.


Artinya : "Demi Allah, Sesungguhnya engkau adalah tanah Allah yang paling baik dan yang paling disukai Allah Swt. Sekiranya bukan aku dikeluarkan darimu aku tidak akan keluar”.

Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan riwayat tersebut termasuk hadits shahih dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang kota Mekkah,


Artinya : “Alangkah baiknya engkau dari negara yang lain dan yang paling aku sukai. Jika bukan karena kaumku mengeluarkanku darimu aku tidak akan tinggal tempat selainmu”.

Untuk mengenai batasan tanah haram Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menentukan tanah haram Madinah antara dua labah-nya dan menjadikan dua belas mil di sekitar Madinah sebagai pembatas.

Labah adalah batu hitam. Kota Madinah terletak di antara dua labah,  labah timur dan labah barat. Thnah haram Madinah ditetapkan sepanjang dua belas mil, mulai dari gunung Air sampai gunung Tsaur. Gunung Air adalah sebuah
gunung di Miqat, sedangkan Tsaur adalah pegunungan di dekat gunung Uhud di sebelah utara. Rasulullah saw. memperbolehkan penduduk Madinah melakukan penebangan pohon yang tumbuh di Madinah untuk keperluan alat pertanian, alat transportasi, dan sebagainya, yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka. Penduduk Madinah juga diperbolehkan memotong rerumputan yang tumbuh di tanah Madinah untuk memberi makan pada binatang. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra.,

Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,

 “Tumbuh-tumbuhan tanah haram Madinah, (yang terletak) antara dua batu hitamnya dan semua batas-batasnya tidak boleh dipotong kecuali untuk keperluan makanan binatang.”


Sumber : Fiqih Sunnah (Sayid Sabiq)